Di akhir tahun 2018, Kementrian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Peraturan Menteri KOMINFO No 17 Tahun 2018. Peraturan ini merupakan penggabungan dan pembaharuan dari beberapa Peraturan Menteri KOMINFO sebelumnya yang mengatur tentang kegiatan radio amatir dan komunikasi radio antar penduduk (KRAP).
Selain perubahan mengenai frekuensi radio amatir maupun radio antar penduduk, perubahan yang paling signifikan dari peraturan Menteri KOMINFO 17/2018 adalah diterapkannya permohonan daring (online) untuk Ijin Amatir Radio (IAR) dan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). Permohonan melalui daring ini dilakukan melalui situs IAR-IKRAP yang sudah diujicoba setidaknya 1 tahun terakhir.
Dengan melalui situs IAR-IKRAP, proses permohonan IKRAP bisa dilakukan sebagai berikut:
- Siapkan file pas foto dengan latar belakang berwarna biru, dan scan KTP.
- Buka situs SDPPI -> https://iar-ikrap.postel.go.id/,
- Lakukan pendaftaran pengguna dengan menggunakan email. Pastikan email masih bisa diakses, karena akan dilakukan verifikasi dan komunikasi untuk pembayaran dan penerbitan IKRAP.
- Setelah melakukan pendaftaran, klik tautan verifikasi yang dikirim melalui email.
- Login kembali pada situs IAR-IKRAP. Di sebelah kiri akan ada tautan untuk mengajukan permohonan IKRAP baru
- Isi data yang diminta, sesuai dengan KTP
- Setelah pengisian data selesai, sistem IAR-IKRAP akan mengirimkan tagihan pembayaran IKRAP ke email yang terdaftar. Tagihan ini bisa dibayar di ATM Mandiri atau BRI.
- Setelah pembayaran, sistem IAR-IKRAP akan langsung memproses penerbitan IKRAP. Pengalaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak pembayaran, IKRAP sudah terbit.
- IKRAP bisa diunduh melalui situs IAR-IKRAP
- Callsign IKRAP diberikan secara acak oleh sistem.
- Pendaftaran IKRAP ke portal Kominfo adalah Gratis (tidak ada biaya)
- setelah Terbit callsign dari Kominfo agar dilanjutkan ke Organisasi RAPI dengan biaya sesuai keputusan dari wilayah setempat.
Proses ini jauh lebih cepat dibandingkan proses yang lama. Beberapa orang bahkan harus menunggu berbulan-bulan sejak pembayaran hingga IKRAP terbit.
Selanjutnya, sesuai peraturan Menteri KOMINFO, setelah mendapatkan IKRAP dan Callsign, kita wajib mendaftarkan diri dalam waktu 30 hari sejak IKRAP terbit ke organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), yang menaungi kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Lokasi RAPI untuk mendaftarkan harus sesuai dengan alamat KTP. Misalnya alamat KTP tinggal di Banyuwangi, maka harus mendaftar melalui RAPI setempat melalui pengurus Wilayah kota tinggal.
Mari kita tunggu, semoga proses pendaftaran RAPI pun bisa dilakukan secara daring. Dan semoga penggunaan frekuensi dan perangkat radio pun semakin tertib dengan dipermudahnya proses mendapatkan ijin.
