Jumat, 25 Desember 2020
Freq RAPI Banyuwangi Lokal 01
Frequensi RAPI Banyuwangi Lokal 01 yaitu sbb:
RPU 143.210 dengan input 140.950 duplex min 226
RPU 143.230 dengan input 141.230 duplex min 200
MARS RAPI
MARS RAPI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERDIRI DEMI SUKSESKAN PEMBANGUNAN
MENUNAIKAN SEGALA TUGAS BANGSA
RAJIN DAN TEGUH BIJAKSANA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERJUANG DEMI KEJAYAAN NUSA
SIAGA DAN SEDIA MENGINDAHKAN
PANGGILAN MULIA IBU PERTIWI
REFF
MUDA MUDINYA BERKOMUNIKASI
MENYAMBUNGKAN LIDAH KARYA
SERTA GEMAKAN KEKARYAAN
SUKARIA BEKERJA BERGOTONG ROYONG
TEKUN, LINCAH, TERTIB,
RAMAH SERTA DAPAT DIPERCAYA
SELARAS PANCASILA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERSEDIA MENGORBANKAN JIWA RAGA
BERKOBAR SEMANGATNYA MERAH BARA
MESKI BERAT BEBAN DI PUNDAKNYA
Kode Etik, Panca bakti, Visi Misi
KODE ETIK RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
1. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH.
Anggota RAPI harus Patuh dan Tertib Menjalankan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, serta tata-aturan Organisasi.
2. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR.
Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.
3. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN.
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi.
4. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB.
Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap Organisasi dalam menjalankan roda organisasi serta pengabdian terhadap masyarakat.
5. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP.
Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial.
Panca Bhakti
1. Seorang anggota RAPI
harus rendah hati
2. Seorang anggota RAPI
harus enerjik
3. Seorang anggota RAPI
harus peka dan tanggap terhadap Aspek Sosial Kemasyarakatan
4. Seorang anggota RAPI
harus mempunyai daya juang yang menonjol pada Bangsa dan Negara Republik
Indonesia
5. Seorang anggota RAPI
harus berjiwa Gotong Royong
Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang Berkualitas Sebagai Aset Nasional
1. Meningkatkan Kinerja Pengurus Organisasi
2. Meningkatkan Sumber Daya Organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan
3. Meningkatkan Validitas Organisasi secara struktural
4. Meningkatkan Jaring Komunikasi Radio untuk Pengabdian Masyarakat
5. Meningkatkan Peran Organisasi secara internal dan eksternal
6. Meningkatkan Kemandirian, Profesionalisme dan Independensi Organisasi.
Rukun di
udara, Akrab di darat, Iman di hati
Sejarah RAPI
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radiokomunikasi.
Sesuai dengan namanya, anggota RAPI menggunakan perangkat
radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai
dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ
(baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.
Sejarah
KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah
komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 -
27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika
Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB).
Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir
penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi
pengelolanya adalah Federal
Communication Commission (FCC)
yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang
semakin banyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan
terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada
ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah
menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6
Oktober 1980 tentang Perijinan
Penggunaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP), yang pelaksanaannya
diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang
menetapkan Keputusan tentang Pendirian
dan Pengangkatan pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk,
selanjutnya organisasi tersebut dinamakan Radio
Antar Penduduk Indonesia (RAPI) tertanggal 10 Nopember 1980. Tanggal 10 November 1980 dijadikan tanggal
lahirnya RAPI. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang
bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap
penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk
Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk
membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan
pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.
Team formatur terdiri dari :
·
1. Sudarno
·
2. Eddie M. Nalapraya
·
3. Sutikno Buchari
·
4. A. Pratomo Bc.T.T
·
5. Lukman Arifin S.H
Team formatur diberi tugas
·
1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
·
2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP
Perkembangan Organisasi
Periode 1980-1984
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar
bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat
provinsi/daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk
kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.
kemudian seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan organisasi, pada
waktu musyawarah nasional pada tanggal 22 mei 2005 di ciawi bogor para pengurus
mendapat tugas untuk membuat aspek legalitas dari Radio Antar Penduduk
Indonesia ini menjadi lebih legal menurut hukum negara republik Indonesia, maka
dengan dasar itulah pada tanggal 2 agustus 2007 melalui akta Notaris Eduard
Avianta SH.Sp.N nomor 1 tanggal 2 Agustus 2007 yang juga merupakan anggota dari
Radio Antar Penduduk Indonesia dengan Callsign JZ09HOX ini mendaftarkan
pengesahan akta nomor 1 tanggal 2 Agustus tersebut kepada Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk disahkan menjadi organisasi yang
berbadan Hukum , Pada tanggal 18 juni 2008 dengan surat keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-59.AH.01.06 tahun 2008 Radio
Antar penduduk Indonesia ini resmi menjadi organisasi berbadan hukum yang
berbentuk Perkumpulan yang berbadan hukum, dan juga telah diumumkan didalam
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 45 tambahan Berita Negara nomor 62
yang merupakan satu syarat untuk organisasi berbadan hukum wajib untuk
diumumkan didalam Berita Negara Republik Indonesia.
Periode Transisi
Perkembangan RAPI mengalami hambatan saat terbit SK
Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat
radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm
(UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.
Periode Kebangkitan
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25
Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band :
·
1. Band HF (11
meter)= 26.960 - 27.410 Mhz.
·
2. Band UHF (62 cm)
= 476.410 - 477.415 Mhz
·
3. Band VHF (2
meter)= 142.000 - 143.600 Mhz
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004
sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal
28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;
·
1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
·
2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz




































