Jumat, 25 Desember 2020

Daftar Freq RPU RAPI JATIM



 

Freq RAPI Banyuwangi Lokal 01

 


Frequensi RAPI Banyuwangi Lokal 01 yaitu sbb:

RPU 143.210 dengan input 140.950 duplex min 226

RPU 143.230 dengan input 141.230 duplex min 200


Sertifikat 10-98 CekNet Menyambut HARJABA 249

 Sertifikat 10-98 CekNet Menyambut HARJABA 249 yang di adakan tepat tgl.18 Des2020 


































MARS RAPI

MARS RAPI


RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERDIRI DEMI SUKSESKAN PEMBANGUNAN
MENUNAIKAN SEGALA TUGAS BANGSA
RAJIN DAN TEGUH BIJAKSANA

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERJUANG DEMI KEJAYAAN NUSA
SIAGA DAN SEDIA MENGINDAHKAN
PANGGILAN MULIA IBU PERTIWI
     
        REFF

MUDA MUDINYA BERKOMUNIKASI
MENYAMBUNGKAN LIDAH KARYA
SERTA GEMAKAN KEKARYAAN
SUKARIA BEKERJA BERGOTONG ROYONG
TEKUN, LINCAH, TERTIB,
RAMAH SERTA DAPAT DIPERCAYA
SELARAS PANCASILA

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BERSEDIA MENGORBANKAN JIWA RAGA
BERKOBAR SEMANGATNYA MERAH BARA
MESKI BERAT BEBAN DI PUNDAKNYA

Kode Etik, Panca bakti, Visi Misi



KODE ETIK RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

1. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH.

Anggota RAPI harus Patuh dan Tertib Menjalankan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, serta tata-aturan Organisasi.

2. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR.

Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.

3. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN.

Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi.

4. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB.

Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap Organisasi dalam menjalankan roda organisasi serta pengabdian terhadap masyarakat.

5. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP.

Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial.

 

 

Panca Bhakti

1.       Seorang anggota RAPI harus rendah hati

2.       Seorang anggota RAPI harus enerjik

3.       Seorang anggota RAPI harus peka dan tanggap terhadap Aspek Sosial Kemasyarakatan

4.       Seorang anggota RAPI harus mempunyai daya juang yang menonjol pada Bangsa dan Negara Republik Indonesia

5.       Seorang anggota RAPI harus berjiwa Gotong Royong

 

 VISI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang Berkualitas Sebagai Aset Nasional

 

 MISI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

1. Meningkatkan Kinerja Pengurus Organisasi

2. Meningkatkan Sumber Daya Organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan

3. Meningkatkan Validitas Organisasi secara struktural

4. Meningkatkan Jaring Komunikasi Radio untuk Pengabdian Masyarakat

5. Meningkatkan Peran Organisasi secara internal dan eksternal

6. Meningkatkan Kemandirian, Profesionalisme dan Independensi Organisasi.

 

 MOTTO RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Rukun di udara, Akrab di darat, Iman di hati

Sejarah RAPI


 

Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radiokomunikasi.

Sesuai dengan namanya, anggota RAPI menggunakan perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.

 

Sejarah

KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.

Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.

 

Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang Perijinan Penggunaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP), yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatan pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, selanjutnya organisasi tersebut dinamakan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) tertanggal 10 Nopember 1980. Tanggal 10 November 1980 dijadikan tanggal lahirnya RAPI. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

 

Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.

Team formatur terdiri dari :

·         1. Sudarno

·         2. Eddie M. Nalapraya

·         3. Sutikno Buchari

·         4. A. Pratomo Bc.T.T

·         5. Lukman Arifin S.H

 

 

Team formatur diberi tugas

·         1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat

·         2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP

  

Perkembangan Organisasi

Periode 1980-1984

Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat provinsi/daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia. kemudian seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan organisasi, pada waktu musyawarah nasional pada tanggal 22 mei 2005 di ciawi bogor para pengurus mendapat tugas untuk membuat aspek legalitas dari Radio Antar Penduduk Indonesia ini menjadi lebih legal menurut hukum negara republik Indonesia, maka dengan dasar itulah pada tanggal 2 agustus 2007 melalui akta Notaris Eduard Avianta SH.Sp.N nomor 1 tanggal 2 Agustus 2007 yang juga merupakan anggota dari Radio Antar Penduduk Indonesia dengan Callsign JZ09HOX ini mendaftarkan pengesahan akta nomor 1 tanggal 2 Agustus tersebut kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk disahkan menjadi organisasi yang berbadan Hukum , Pada tanggal 18 juni 2008 dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-59.AH.01.06 tahun 2008 Radio Antar penduduk Indonesia ini resmi menjadi organisasi berbadan hukum yang berbentuk Perkumpulan yang berbadan hukum, dan juga telah diumumkan didalam Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 45 tambahan Berita Negara nomor 62 yang merupakan satu syarat untuk organisasi berbadan hukum wajib untuk diumumkan didalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Periode Transisi

Perkembangan RAPI mengalami hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.

 

Periode Kebangkitan

Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band :

·         1. Band HF (11 meter)= 26.960 - 27.410 Mhz.

·         2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz

·         3. Band VHF (2 meter)= 142.000 - 143.600 Mhz

Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;

·         1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz

·         2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz

 

Postingan Populer